Apakah alat berat wajib melakukan riksa uji

Apakah alat berat wajib melakukan riksa uji

Jasa sertifikasi riksa uji alat profesioanal hubungi : 081234865510

Apakah alat berat wajib melakukan riksa uji

  • Dasar Hukum: Kewajiban riksa uji alat berat diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
    • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
    • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Peraturan ini secara khusus mengatur mengenai riksa uji untuk pesawat angkat dan angkut, yang mencakup berbagai jenis alat berat seperti crane, forklift, excavator, bulldozer, wheel loader, dan lain-lain.
    • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
    • Peraturan-peraturan2 lain yang terkait dengan jenis alat berat spesifik.
  • Tujuan Riksa Uji:
  • Riksa uji dilakukan untuk:
    • Mengetahui kondisi laik pakai suatu peralatan kerja.
    • Mendapatkan Sertifikat/Izin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala).
    • Membantu perusahaan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
    • Mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan kerja.
    • Memastikan alat berat beroperasi dengan aman dan sesuai standar keselamatan.
    • Memastikan kualitas dan kinerja alat berat.
    • Memenuhi persyaratan peraturan perundangan yang berlaku.

Kesimpulan:

Melakukan riksa uji alat berat adalah kewajiban bagi perusahaan atau pemilik alat berat di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan pekerja, mencegah kecelakaan kerja, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga Bermanfaat!