jasa riksa uji alat hubungi 081234865510
Jasa sertifikasi riksa uji alat Resmi
Pengertian dan Tujuan Riksa Uji K3:
- Riksa uji K3 adalah proses pemeriksaan dan pengujian teknis terhadap objek K3 berdasarkan standar nasional, internasional, dan peraturan perundangan yang berlaku.
- Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi kelayakan pakai peralatan kerja, mendapatkan sertifikat/izin pemakaian atau perpanjangannya, membantu penerapan SMK3, dan mewujudkan budaya K3.
- Dengan riksa uji, perusahaan diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja.
Jenis-Jenis Riksa Uji:
- Pemeriksaan Pertama (untuk alat baru).
- Pemeriksaan Berkala (rutin).
- Pemeriksaan Pengulangan (setelah perbaikan signifikan atau modifikasi).
- Pemeriksaan Khusus (setelah terjadi kecelakaan kerja).
Langkah-Langkah Umum dalam Riksa Uji:
- Administrasi dan Pemeriksaan Dokumen: Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen teknis alat (spesifikasi, manual, sertifikat, dll.).
- Pemeriksaan Visual: Pengamatan kondisi fisik alat secara keseluruhan untuk mendeteksi potensi kerusakan atau keausan.
- Pengukuran Teknis: Pengambilan data dan pengukuran parameter teknis alat sesuai standar.
- Uji Fungsi: Pengujian operasional alat untuk memastikan semua sistem berfungsi dengan baik dan aman.
- Non-Destructive Test (NDT): Pengujian tanpa merusak material untuk mendeteksi cacat internal (jika diperlukan).
- Uji Beban (Statis dan Dinamis): Pengujian kemampuan alat mengangkat beban sesuai kapasitasnya (khusus untuk pesawat angkat dan angkut).
- Pemeriksaan Secara Menyeluruh: Evaluasi keseluruhan hasil pemeriksaan dan pengujian.
- Pelaporan: Penyusunan laporan hasil riksa uji yang berisi temuan, rekomendasi, dan kesimpulan.
- Penerbitan Surat Keterangan/Sertifikat: Jika alat dinyatakan laik pakai, akan diterbitkan surat keterangan atau sertifikat oleh pihak berwenang (PJK3 dan/atau Disnaker).
Persyaratan dokumen yang harus disiapkan di katiga inspeksi :
- Gambar instalasi/perancangan /manufaktur
- Manual book
- SIngel line diagram ( riksa listrik )
- laporan pengujian terdahulu/ surat layak terdahulu yang dikeluarkan Disnaker setempat (perpanjang)
- Lisensi operator
- Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
- Meningkatkan produktivitas.
- Menjamin kualitas produk.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
- Mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian finansial.
- Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.