Jasa riksa uji alat Profesional hubungi : 081234865510
Mengenal Riksa Uji
Pelayanan Riksa Uji – Katiga Inspeksi I Perusahaan Jasa K3
Pemeriksan dan pengujian alat yang biasanya disebut dengan riksa uji adalah Kegiatan pemriksaan dan pengujian alat, instalasi atau peralatan kerja yang bertujaual untuk Memastikan bahwa alat yang digunakan sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau layak untuk digunakan, Riksa uji biasanya dilakukan oleh lembaga atau tenaga ahli yang memiliki kopetensi, instansi dan lisensi yang berwenang. Katiga Inspeksi salah satu lembaga riksa uji yang profesional.
Dasar Hukum
Pelayanan riksa uji diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan K3 di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI
- Peraturan teknis lain yang berkaitan dengan jenis alat atau instalasi
Layanan Riksa Uji Katiga Inspeksi
Berikut alat yang wajib diRiksa Uji :
- Pesawat angkat angkut ( Crane, Elevator, forklift dll )
- Bejana Tekan ( Boiler, tengki tekan dll )
- Peswat Uap
- Instalasi Listrik
- Penyalur Listrik
- dll
Proses Pelayanan Riksa Uji
- Permohonan Pemeriksaan
- Perusahaan mengajukan permohonan riksa uji ke lembaga inspeksi.
- Pemeriksaan dan Pengujian
- Petugas melakukan pemeriksaan fisik, pengujian teknis, dan evaluasi dokumen alat.
- Penerbitan Laporan
- Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan hasil riksa uji.
- Sertifikasi
- Jika dinyatakan laik, akan diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) atau sertifikat sejenis
Dokumen yang perlu dipersiapkan
- Gambar Instalasi / Perancangan / Manufaktur
- Manual Book
- Single Line Diagram ( Riksa Listrik )
- Laporan pengujian terdahulu / surat layak terdahulu yang dikeluarkan Disnaker ( perpanjangan )
- Lisensi Oprator