Perbedaan Inspeksi K3 dan Audit K3

Perbedaan Inspeksi K3 dan Audit K3

Jasa sertifikasi SILO Hubungi 081234865510

Perbedaan Inspeksi K3 dan Audit K3

  • Apa itu? Inspeksi K3 adalah kegiatan pemeriksaan rutin dan terencana untuk menemukan potensi bahaya (hazard) dan mengevaluasi tingkat risiko di tempat kerja. Ini seperti “patroli” untuk melihat langsung apa yang tidak beres atau berpotensi menyebabkan kecelakaan/penyakit akibat kerja.
  • Siapa yang Melakukan? Bisa dilakukan oleh siapa saja yang punya kompetensi K3, seperti pengawas, mandor, tim K3 perusahaan, atau bahkan pekerja itu sendiri (misalnya, sebelum mulai kerja mereka cek alat yang akan dipakai).
  • Kapan Dilakukan? Bisa harian, mingguan, atau bulanan. Tergantung jenis pekerjaannya dan potensi risikonya. Contoh: Inspeksi APD sebelum masuk area produksi, inspeksi tangga darurat setiap bulan.
  • Tujuannya Apa?
    • Mencari tahu apakah ada kondisi atau tindakan tidak aman.
    • Memastikan alat pelindung diri (APD) digunakan dengan benar.
    • Memastikan prosedur kerja ditaati.
    • Mencegah kecelakaan atau penyakit akibat kerja sedini mungkin.

2. Audit K3: “Bedah Besar” Sistem K3

Sekarang, bayangkan rumah Anda tadi. Setelah beberapa tahun, Anda mungkin akan memanggil kontraktor atau konsultan bangunan untuk mengecek struktur bangunan, sistem kelistrikan, pipa air, dan segala macam secara menyeluruh. Tujuannya bukan cuma ngecek keran bocor, tapi mengevaluasi apakah sistem di rumah itu sudah kokoh dan sesuai standar. Nah, itulah Audit K3.

  • Apa itu? Audit K3 adalah pemeriksaan sistematis dan independen terhadap Sistem Manajemen K3 (SMK3) suatu perusahaan. Ini adalah evaluasi menyeluruh untuk melihat apakah kebijakan, prosedur, dan praktik K3 sudah berjalan sesuai standar (misalnya standar pemerintah, standar ISO 45001, atau standar perusahaan itu sendiri).
  • Siapa yang Melakukan? Biasanya dilakukan oleh auditor independen dari luar perusahaan atau tim auditor internal yang terlatih dan tidak terlibat langsung dengan departemen yang diaudit (untuk menjaga objektivitas).
  • Kapan Dilakukan? Biasanya periodik, misalnya setahun sekali atau setiap dua tahun sekali. Tergantung kebutuhan perusahaan dan regulasi.

Perbedaan Inspeksi K3 dan Audit K3