Jasa sertifkasi riksa uji alat profesional hubungi 081234865510
Pengertian dan Tujuan
Poin poin uji riksa alat
- Riksa Uji: Proses pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan secara berkala terhadap peralatan kerja untuk memastikan kelayakan dan keamanan pengoperasian sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku.
- Sertifikasi: Proses pemberian pengakuan formal bahwa suatu alat telah memenuhi standar keselamatan dan layak untuk dioperasikan, biasanya berupa Surat Izin Alat (SIA) atau Surat Keterangan Laik Operasi (SILO).
- Tujuan Utama:
- Memastikan peralatan beroperasi dengan aman dan sesuai standar.
- Mencegah potensi bahaya dan kecelakaan kerja.
- Melindungi pekerja dari risiko cedera atau penyakit akibat kerja.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku.
- Meningkatkan kinerja dan efisiensi alat.
- Memperpanjang usia pakai alat.
- Menjamin kualitas produk atau jasa yang dihasilkan.
Manfaat Sertifikasi Uji Riksa Alat
Poin poin uji riksa alat
- Meningkatkan Keselamatan Kerja: Mengidentifikasi potensi bahaya dan memastikan alat dilengkapi dengan sistem pengaman yang berfungsi baik.
- Mencegah Kecelakaan dan Kerugian: Mengurangi risiko terjadinya insiden yang dapat menyebabkan kerugian finansial akibat kerusakan alat, biaya pengobatan, dan kompensasi.
- Menjamin Kualitas: Peralatan yang laik operasi mendukung hasil kerja yang berkualitas.
- Meningkatkan Kepercayaan: Memberikan keyakinan kepada pekerja, pelanggan, dan pihak terkait bahwa perusahaan mengutamakan keselamatan dan kualitas.
- Mengurangi Biaya Operasional Jangka Panjang: Perawatan preventif melalui riksa uji dapat mencegah kerusakan besar dan memperpanjang umur alat.
- Membangun Budaya K3: Meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di tempat kerja.
Jenis-jenis Alat yang Umumnya Memerlukan Uji Riksa:
- Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) seperti forklift, crane, lift, eskalator.
- Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) seperti boiler, generator, mesin perkakas, kompresor.
- Bejana Tekan dan Tangki Timbun.
- Instalasi Listrik dan Penyalur Petir.
- Instalasi Proteksi Kebakaran (hydrant, fire alarm, APAR).
- Alat Pelindung Diri (APD) (pada beberapa kasus).
- Alat Berat (excavator, bulldozer, loader).
Frekuensi Uji Riksa:
- Frekuensi dapat bervariasi tergantung pada jenis alat, usia, kondisi lingkungan kerja, dan peraturan yang berlaku.
- Umumnya dilakukan secara berkala (misalnya setiap 1 atau 2 tahun sekali), setelah perbaikan/modifikasi besar, atau setelah terjadi kecelakaan.