Poin poin uji riksa alat

Sertifikasi SILO untuk pesawat angkat angkut

Jasa sertifkasi riksa uji alat profesional hubungi 081234865510

Pengertian dan Tujuan

Poin poin uji riksa alat

  • Riksa Uji: Proses pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan secara berkala terhadap peralatan kerja untuk memastikan kelayakan dan keamanan pengoperasian sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku.
  • Sertifikasi: Proses pemberian pengakuan formal bahwa suatu alat telah memenuhi standar keselamatan dan layak untuk dioperasikan, biasanya berupa Surat Izin Alat (SIA) atau Surat Keterangan Laik Operasi (SILO).
  • Tujuan Utama:
    • Memastikan peralatan beroperasi dengan aman dan sesuai standar.
    • Mencegah potensi bahaya dan kecelakaan kerja.
    • Melindungi pekerja dari risiko cedera atau penyakit akibat kerja.
    • Mematuhi peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku.
    • Meningkatkan kinerja dan efisiensi alat.
    • Memperpanjang usia pakai alat.
    • Menjamin kualitas produk atau jasa yang dihasilkan.

Manfaat Sertifikasi Uji Riksa Alat

Poin poin uji riksa alat

  • Meningkatkan Keselamatan Kerja: Mengidentifikasi potensi bahaya dan memastikan alat dilengkapi dengan sistem pengaman yang berfungsi baik.
  • Mencegah Kecelakaan dan Kerugian: Mengurangi risiko terjadinya insiden yang dapat menyebabkan kerugian finansial akibat kerusakan alat, biaya pengobatan, dan kompensasi.
  • Menjamin Kualitas: Peralatan yang laik operasi mendukung hasil kerja yang berkualitas.
  • Meningkatkan Kepercayaan: Memberikan keyakinan kepada pekerja, pelanggan, dan pihak terkait bahwa perusahaan mengutamakan keselamatan dan kualitas.
  • Mengurangi Biaya Operasional Jangka Panjang: Perawatan preventif melalui riksa uji dapat mencegah kerusakan besar dan memperpanjang umur alat.
  • Membangun Budaya K3: Meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di tempat kerja.

Jenis-jenis Alat yang Umumnya Memerlukan Uji Riksa:

  • Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) seperti forklift, crane, lift, eskalator.
  • Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) seperti boiler, generator, mesin perkakas, kompresor.
  • Bejana Tekan dan Tangki Timbun.
  • Instalasi Listrik dan Penyalur Petir.
  • Instalasi Proteksi Kebakaran (hydrant, fire alarm, APAR).
  • Alat Pelindung Diri (APD) (pada beberapa kasus).
  • Alat Berat (excavator, bulldozer, loader).

Frekuensi Uji Riksa:

  • Frekuensi dapat bervariasi tergantung pada jenis alat, usia, kondisi lingkungan kerja, dan peraturan yang berlaku.
  • Umumnya dilakukan secara berkala (misalnya setiap 1 atau 2 tahun sekali), setelah perbaikan/modifikasi besar, atau setelah terjadi kecelakaan.