Sertifikasi SILO untuk alat Bejana Uap

Sertifikasi SILO untuk alat Bejana Uap

Jasa sertifikasi pemeriksaan dsana pengujian alat hubungi 081234865510

Sertifikasi SILO untuk Bejana Tekanan dan Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) di Indonesia

Sertifikasi Surat Izin Laik Operasi (SILO) merupakan aspek krusial dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terkait penggunaan Bejana Tekanan (seperti boiler, tangki bertekanan, autoclave) dan Pesawat Angkat dan Angkut (seperti crane, forklift, elevator) di lingkungan kerja Indonesia. Tanpa SILO yang sah, operasional alat-alat ini dianggap ilegal dan berpotensi membahayakan.

Dasar Hukum

Sama seperti bejana uap, dasar hukum utama untuk sertifikasi SILO alat Bejana Uap meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang ini menjadi payung hukum untuk segala aspek keselamatan kerja di Indonesia.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun: Peraturan ini secara spesifik mengatur persyaratan K3 untuk bejana tekanan.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut: Peraturan ini secara spesifik mengatur persyaratan K3 untuk PAA.
  • Peraturan-peraturan teknis lainnya yang relevan dengan jenis bejana tekanan atau PAA tertentu.

Proses Mendapatkan Sertifikasi SILO (Riksa Uji) untuk Alat Bejana Uap:

Proses untuk mendapatkan SILO untuk Bejana Tekanan dan PAA melibatkan serangkaian pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji) yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang memiliki ahli K3 spesialisasi Bejana Tekanan atau PAA dan telah ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Persyaratan Umum Penerbitan SILO untuk Alat Bejana Uap:

Persyaratan spesifik dapat bervariasi tergantung jenis Bejana Tekanan atau PAA, namun umumnya meliputi:

Kartu perawatan/logbook alat.

Surat permohonan dari penanggung jawab perusahaan.

Data teknis lengkap alat.

Gambar desain/konstruksi alat.

Sertifikat material (jika ada).

Sertifikat pengelasan (jika ada).

Laporan hasil Riksa Uji dari PJK3 yang berwenang.

Bukti kualifikasi operator (untuk PAA dan beberapa jenis Bejana Tekanan).

Manual pengoperasian dan perawatan.